Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi manusia:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara.
Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.
Demikianlah, cukup banyak dimensi-dimensi dalam HAM yang harus betul-betul dipahami agar Indonesia kelak mendapatkan penilaian }memang pantas” menjadi anggota dewan HAM PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui paradigma tentang HAM yang sudah usang dan mendiseminasikannya kepada masyarakat luas, Pemerintah Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi kinerjanya dalam pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini mengalami sikap dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal berkeyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa lalu cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di masa mendatang.
Pengertian hukum dan tujuan hukum
1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5. Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6. Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7. Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
8. Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
9. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
10. Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11. Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
a. Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.
Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri humum yaitu:
a. adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang . sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaedah hukum.
Sifat-sifat hukum
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
Hukum Materil
Hukum materil adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.
Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum perdata
Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan lain-lain.
Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena sekedar mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan dibentuk dalam hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan suatu asal-usu dari apa yang ada dalam isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber dari hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat pada diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang telah melakukannya dan telah memenuhi segala unsur perbuatan yang disebutkan dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana dikenal atas 2 jenis perbuatan yaitu pelanggaran dan kejahatan, kejahatan adalah perbuatan yang bukan hanya bertentang dengan uu melainkan juga bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan keadilan di masyarakat, semisal membunuh, berzina, memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan untuk pelanggaran ialah tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk menentukan susunan dan wewenang pada badan-badan tersebut.
Tujuan Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurtu Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan “ketertiaban”, adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut kiranya bisa digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan selalu memiliki kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti menerima bagian yang sama juga”.
Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan kesamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan bagian yang sama.
Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah menetapkan segala peraturan yang umum yang telah menjadi petunjuk bagi setiap orang-orang yang ada dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum itu semata-mata menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk memberi setiap orang tentang apa yang patut untuk diterimanya maka ia tidak dapat membentuk segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak memiliki peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya peraturan yang umum, itu berarti ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja menyebabkan kondisi yang tak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pembentung dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mesti memenuhi segala tuntutan tersebut dengan harus merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa diberikan kelonggaran yang luas dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya khusus.
Dalam hukum ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranya yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat kepada orang banyak dalam masyarakat. Sedangkan Teori Etis memiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap anggota masyarakat yang menjadi haknya.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.